Tugas dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 25.1 Tahun 2021, adapun tugas dan fungsi Dinas Tenaga Kerja memiliki adalah sebagai berikut:
Perumusan kebijakan terkait Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja, Penempatan Tenaga Kerja, Hubungan Industrial dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi;
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum terkait Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja, Penempatan Tenaga Kerja, Hubungan Industrial dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi;
Pembinaan dan pelaksanaan tugas terkait Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja, Penempatan Tenaga Kerja, Hubungan Industrial dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi;
Pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja, Penempatan Tenaga Kerja, Hubungan Industrial dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi;
Pelaksanaan kesekretariatan dinas terkait perencanaan dan penganggaran, administrasi dan umum serta organisasi dan kepegawaian; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.