Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 25.1 Tahun 2021, adapun tugas dan fungsi Dinas Tenaga Kerja memiliki adalah sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijakan terkait Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja, Penempatan Tenaga Kerja, Hubungan Industrial dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum terkait Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja, Penempatan Tenaga Kerja, Hubungan Industrial dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas terkait Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja, Penempatan Tenaga Kerja, Hubungan Industrial dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi;
  4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja, Penempatan Tenaga Kerja, Hubungan Industrial dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi;
  5. Pelaksanaan kesekretariatan dinas terkait perencanaan dan penganggaran, administrasi dan umum serta organisasi dan kepegawaian; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.