07-03-2026
WIB
Pembentukan Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta memiliki landasan hukum yang kuat dan hierarkis, dimulai dari amanat Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya. Kewenangan ini kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menjadi dasar bagi daerah dalam membentuk perangkat daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, termasuk urusan ketenagakerjaan. Sebagai pedoman teknis, Pemerintah Pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang mengatur secara rinci mengenai pembentukan, susunan, kriteria, dan tata kerja perangkat daerah.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemerintah Kota Surakarta menetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagai landasan hukum utama pembentukan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta, termasuk Dinas Tenaga Kerja . Peraturan daerah ini kemudian disempurnakan dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021, yang melakukan penyesuaian nomenklatur dan susunan perangkat daerah agar sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan organisasi . Secara substantif, penyelenggaraan urusan ketenagakerjaan oleh dinas ini juga berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan yang menjadi payung hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan.