• Bagaimana mekanisme untuk mendaftarkan PKB ?
    Mekanismenya pendaftaran PKB di antaranya adalah sebagai berikut :
    1. Pemohon mengirimkan seluruh syarat untuk melakukan pendaftaran PKB ke Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta
    2. Disnaker melakukan verifikasi
    3. Disnaker mengeluarkan Surat Keputusan terkait pendaftaran PKB
  • Apa saja syarat untuk mendaftarkan PKB ?
    Syarat untuk mendaftarkan PKB di antaranya adalah surat permohonan pendaftaran PKB, draft PKB yang memuat peraturan sesuai dengan UU ketenagakerjaan dengan lebih detail atau minimal sama dengan UU ketenagakerjaan, Surat Keterangan Skala Upah, Surat Keterangan Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Bukti Pelunasan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan 1 Bulan Terakhir, Bukti Wajib Lapor (WLKP Kemnaker)
  • Bagaimana mekanisme untuk mengesahkan PP ?
    Mekanismenya pengesahan PP di antaranya adalah sebagai berikut :
    1. Pemohon mengirimkan seluruh syarat untuk melakukan pendaftaran pengesahan PP ke Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta
    2. Disnaker melakukan verifikasi
    3. Disnaker mengeluarkan Surat Keputusan terkait pengesahan PP
  • Apa saja syarat untuk mengesahkan PP ?
    Syarat untuk mengesahkan PP di antaranya adalah surat permohonan pengesahan PP kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta, surat pernyataan tidak ada Serikat Pekerja/Serikat Buruh bermaterai, berita cara diskusi dengan perwakilan pekerja minimal 5 orang yang telah ditandatangani pimpinan perusahaan dan perwakilan pekerja berikut capnya, draft PP yang telah memuat peraturan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan dengan lebih detail atau minimal sama dengan UU Ketenagakerjaan, surat keterangan skala upah, surat kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, surat pelunasan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan 1 Bulan Terakhir dan bukti wajib lapor ketenagakerjaan.